Amankan Barang Bukti

Spesialis Bobol Rumah  Dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

Pelaku bobol rumah diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria inisial ZA (32) spesial pembobol rumah berhasil dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa,(22/02/2022). "Kejadian terjadi di rumah Korban FSD (23) pada Ahad, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang ke rumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Diterangkan Kapolsek, dari hasil bobol rumah yang dilakukan, pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi pelaku diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di Medsos.''Aksi pelaku diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua pelaku yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,'' terang Kapolsek Senapelan.

Kapolsek mengungkapkan,  penangkapan berhasil dilakukan di rumah pelaku, pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB. ''Kami mendapat informasi bahwa pelaku ZA (32) sedang berada di Jalan Sidomulyo Kecamatan Senapelan Pekanbaru (Rumah pelaku red), maka tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil test urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,'' tutur Kapolsek. Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).Atas tindakannya tersebut kini pelaku ZA harus mendekam dijeruji besi dengan jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.
 ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar